Opinipromkes

Puskesmas disemprot warga pengguna Kartu BPJS…!

Memang opini dibawah sudah cukup lama, namun pentingnya dokumentasi dan pengarsipan opini, maka kami posting kembali opini dari salah satu staf kami.

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mulai akan mengujicoba sistem rujukan online (daring) dan berjenjang sebagai bagian dari upaya penerapan digitalisasi sistem rujukan dari puskesmas ke rumah sakit. Aturan  ini berlaku sejak tanggal 15 agustus 2018 , yaitu salah satunya mengenai pasien bpjs dari fktp tingkat 1 harus di rujuk terlebih dahulu ke rumah sakit tipe C dan D. Aturan ini secara tidak langsung telah membuat larangan kepada pasien bpjs tingkat 1 untuk mendapatkan rujukan ke rumah sakit tipe A dan B. Polemik yang muncul di tatanan paling rendah yaitu masyarakat pengguna bpjs adalah  tidak semua mengetahui tentang aturan tersebut, sehingga ketika mereka meminta rujukan ke puskesmas untuk dirujuk ke rumah sakit tipe yang biasanya mereka periksa yaitu B dan A. Namun, ketika pasien mendapatkan penjelasan mengenai aturan baru tersebut, kebanyakan pasien tidak menerima aturan tersebut dengana alasan yang pertama yaitu pasien tersebut sudah bertahun-tahun mendapatkan rujukan ke RS tipe A dan B dengan kasus-kasus yang kronis misalnya rehab medis seperti penyakit jantung hingga hemodialisa. Yang kedua adalah rekam medis pasien akan dimulai yang baru lagi dari awal apabila dirujuk ke rumas sakit yang berbeda, dengan riwayat yang baru ini secara tidak langsung rekam medis di awal akan hilang jejaknya dan membuat riwayat yang baru kembali di rumah sakit yang baru tersebut. Alasan terakhir adalah adanya kasus penderita kanker salah satunya, karena obat tersebut tidak tersedia di tipe C dan D ( mungkin hal ini ada pengecualian) tetapi kita yang dari pihak puskesmas merasa kebingungan menentukan rumah sakit rujukan si penderita tersebut dengan alsan dari beberapa rumah sakit sudah terikat oleh aturan BPJS tersebut. Hal-hal tersebut lah yang membuat kita sebagai pihak puskesmas mendapatkan semprotan kritik dari pasien , bayangkan jika seluruh pasien melakukakan kritik yang banyak kepada kami, tentunya nama baik puskesmas akan dipertaruhkan ketika mendapatkan nilai buruk dari pasien. Sehingga, permasalahan ini sebenarnya tidak akan terjadi apabila, 1) pihak bpjs melakukan sosialisasi di tingkat puskesmas melalui media-media cetak berupa leaflet serta roll benner sebelum aturan tersebut diterapkan, 2)  pihak bpjs turun langsung dengan menerjunkan staf bpjs 1 orang di bagian informasi puskesmas untuk memeberikan informasi kepada masyarakat tentang rujukan berjenjang ini, 3) untuk lebih luas jangkauanya memberikan informasi kepada masyarakat  pihak bpjs melakukan sosialisasi dengan media elektronik seperti telivisi dan media sosial lainnya. Harapan kami kita sebagai fasilitas kesehatan tingkat pertama  bisa memberikan informasi yang sejelas-jelasnya kepada masyarakat tentang program BPJS tersebut. Bisa menjalin kerjasma yang baik agar terwujud masyarakat Indonesia yang sehat dan adil.

 

Opini oleh : Ratih Wijastutik, A.Md. Kep

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *